Pages

Rabu, 21 April 2010

Gender

GENDER

Istilah Gender pertama kali diperkenalkan oleh Robert Stoller (1968) untuk memisahkan pencirian manusia yang didasarkan pada pendefinisian yang bersifat sosial budaya dengan ciri-ciri fisik biologis.

Dalam ilmu sosial, orang yang sangat berjasa dalam mengembangkan istilah dan pengertian gender adalah Ann Oakley (1972) yang mengartikan gender sebagai konstruksi sosial atau atribut yang dikenakan pada manusia yang dibangun oleh kebudayaan manusia.

PERBEDAAN GENDER DAN SEKS

GENDER:

adalah perbedaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan hasil konstruksi sosial.

- “Buatan” manusia.

- Tidak bersifat kodrat.

- Dapat berubah.

- Dapat ditukar.

- Tergantung waktu dan budaya setempat.

SEKS:

adalah perbedaan organ biologis laki-laki dan perempuan, khususnya pada bagian reproduksi.

- Ciptaan Tuhan.

- Bersifat kodrat.

- Tidak dapat berubah.

- Tidak dapat ditukar.

- Berlaku sepanjang zaman & dimana saja.

PEMBEDAAN SIFAT, FUNGSI, RUANG & PERAN GENDER DALAM MASYARAKAT

SIFAT:

  • Laki-laki : Maskulin
  • Perempuan : Feminin

FUNGSI:

  • Laki-laki : Produksi
  • Perempuan : Reproduksi

RUANG LINGKUP:

  • Laki-laki : Publik
  • Perempuan : Domestik

TANGGUNG JAWAB:

  • Laki-laki : Nafkah utama
  • Perempuan : Nafkah tambahan

KESETARAAN & KEADILAN GENDER

Jumlah penduduk perempuan hampir setengah (49,9%) dari seluruh penduduk Indonesia dan merupakan potensi yang sangat besar dalam menunjang pembangunan.

Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan & keamanan nasional (hankamnas) serta kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.

Keadilan Gender adalah suatu proses dan perlakuan adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dengan keadilan gender berarti tidak ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan maupun laki-laki.

Terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender ditandai dengan tidak adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki dan dengan demikian mereka memiliki akses, kesempatan berpartisipasi dan kontrol atas pembangunan serta memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan.

BENTUK-BENTUK KETIDAKADILAN GENDER

- MARGINALISASI (PEMINGGIRAN):

- Upah perempuan lebih kecil.

- Izin usaha perempuan harus diketahui ayah (jika masih lajang & suami jika sudah menikah).

- Permohonan kredit harus seizin suami.

- Pembatasan kesempatan di bidang pekerjaan terhadap perempuan.

Kemajuan teknologi industri meminggirkan peran serta perempuan.

- SUBORDINASI (PENOMORDUAAN):

- Perempuan sebagai “konco wingking” (orang belakang).

- Hak kawin perempuan dinomorduakan.

- Bagian waris perempuan lebih sedikit.

- Perempuan dinomorduakan dalam peluang di bidang politik dan jabatan.

- PELABELAN/CITRA BAKU/STEREOTYPE:

- Perempuan: sumur – dapur – kasur.

- Perempuan: macak – masak – manak.

- Laki-laki: tulang punggung keluarga.

- Laki-laki: kehebatannya dilekatkan pada kemampuan seksual dan karirnya.

- Laki-laki: mata keranjang.

- BEBAN GANDA/DOUBLE BURDEN:

- Perempuan bekerja di luar maupun di dalam rumah.

- Laki-laki bekerja masih harus siskamling.

- Perempuan sebagai perawat, pendidik anak sekaligus pendamping suami, pencari nafkah tambahan.

- Perempuan pencari nafkah utama sekaligus merawat anak.

- TINDAK KEKERASAN/VIOLENCE:

- Ekploitasi terhadap perempuan.

- Pelecehan seksual terhadap perempuan.

- Perkosaan.

- Laki-laki dan perempuan jadi obyek iklan.

- Laki-laki diharuskan/diharapkan sebagai pencari nafkah.

- Laki-laki bertubuh pendek dianggap kurang laki-laki, gagal di bidang karir, dilecehkan.

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KESENJANGAN GENDER

- Nilai sosial dan budaya patriarkhi.

- Produk dan peraturan perundang-undangan yang masih bias gender.

- Pemahaman ajaran agama yang tidak komprehensif dan cenderung parsial.

- Kelemahan kurang percaya diri, tekad, dan inkonsistensi kaum perempuan sendiri dalam memperjuangkan nasibnya.

GENDER MAINSTREAMING (PENGARUSUTAMAAN GENDER)

Strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender adalah melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, pengalaman perempuan & laki-laki ke dalam perencanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

KESIMPULAN

- Gender itu laki-laki dan perempuan.

- Proses penyadaran masyarakat tentang gender membutuhkan waktu yang panjang.

- Proses penyadaran gender harus dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga.

- Laki-laki dan perempuan memang berbeda, tetapi tidak boleh dibeda-bedakan.

0 komentar:

Posting Komentar